Kamis, 26 Januari 2012

Sistem Perusahaan


Sistem perusahaan adalah kombinasi dari semua sumber-sumber ekonomi yang langsung atau pun tidak langsung menpengaruhi produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk pemenuhan kebutuhan manusia.
Bagian-bagian yang langsung dari suatu sistem perusahaan
Bagian-bagian yang langsung dari system perusahaan ini meliputi berbagai aktivitas dan sumber, seperti : staf dan karyawan-karyawan dalam usaha menghasilkan barang dan jasa

Definisi Perusahaan


Perusahaan adalah suatu lembaga yang dioganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa masyarakat dengan motif (incentive ) keuntungaan.
Sebagai suatu lembaga, perusahaan sebagai wadah yang terorganisir, yang betul – betul ddirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat.
Karena itu perusahan lembaga social, yang tak ubahnya dengan lembaga-lembaga yang lain seperti pemerintah, pertaniaan kehidupan keluarga dan kegiatan – kegiatan perorangaan, golongan untk mencapa tujuan yang sama.

Pengertian Koperasi


Peng
Ada tiga pengertian dasar yang bias digunakan untuk mengartikan koperasi, yaitu pengertian normatif, legalitas, dan positifis.
A.    Secara normatif koperasi dipandang sebagai suatu ssemangant dalam memberikan petunjuk-petunjuk keputusan secara kooperatif yang sebenarnya dapat dilakukan oleh badan usaha manapun.
B.     Secara legalitas koperasi adalah suatu baddan usaha yang dimiliki suatu hokum sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 ( Undang – Undang Perkoperasian ). Bila persyaratan – persyaratan yang ada dalam undang – undang dipenuhi, maka koperasi dapat disebut sebagai badan usaha.
C.     Sedangkan dari sudut positifis, koperasi merupakan suatu peluang dalam mengiterpretasikan pemikikran normatif ke dalam kriteria-kriteria positifs sehingga dapat diuji secara empiris tanpa memandang badan hukumnya.

Subjek Hukum


  
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak.  Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
1.      Manusia
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.  Malah seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan sianak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris.  Apabila sianak meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 KUHPdt).

Menurut hukum, setiap orang dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt).  Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti manusia.  Sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan anggotanya dan bertindak melalui perantaraan pengurusnya.

Pengertian Manajemen


Pengertian Manajemen dapat kita lihat di beberapa sumber yang cukup terkenal. Pengertian manajemen menurut kamus bahasa besar Indonesia (KBB) adalah "penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran" atau "pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dan organisasi.
Kata manajeme seperti yang anda ketahui berasal dari bahasa inggris "management" yang berasal dari kata dasar "manage". Definisi manage menurut kamus oxford adalah "to be in charge of make decisions in a business or an organization" (memimpin atau membuat keputusan diperusahaan atau organisasi. Dan 
definisi management menurut kamus oxfard adalah "the control and making of decisions in a business or similar organization" (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).