Subjek hukum adalah
segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki
kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum
terdiri atas manusia dan badan hukum.
1.
Manusia
Berlakunya manusia
sebagai pembawa hak (subyek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir
pada saat ia meninggal dunia. Malah
seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap dianggap telah dilahirkan
bilamana kepentingan sianak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris. Apabila sianak meninggal sewaktu dilahirkan
maka ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 KUHPdt).
Menurut hukum, setiap
orang dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-undang
dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt).
Orang yang cakap
adalah orang yang telah dewasa (telah
berusia 21 tahun) dan berakal sehat,
sedangkan orang yang tidak cakap
adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan,
yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
2.
Badan hukum
Badan hukum adalah badan atau
perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti
manusia. Sebagai pembawa hak yang tidak
berjiwa badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan
yang terlepas dari kekayaan anggotanya dan bertindak melalui perantaraan
pengurusnya.