Kamis, 26 Januari 2012

Subjek Hukum


  
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak.  Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
1.      Manusia
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.  Malah seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan sianak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris.  Apabila sianak meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 KUHPdt).

Menurut hukum, setiap orang dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt).  Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti manusia.  Sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan anggotanya dan bertindak melalui perantaraan pengurusnya.

6 komentar:

  1. artikel ini menjelaskan tentang subyek hukum tetapi kurang jelas

    BalasHapus
  2. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.

    BalasHapus
  3. iya seharusnya artikelnya lebih diperjelas lagi

    BalasHapus
  4. subjek hukum seharusnya harus lebih di jelaskan lagi

    BalasHapus
  5. subjek hukum dibagi atas 2 yaitu manusia dan badan hukum

    BalasHapus
  6. tolong lebih diperjelas lagi agar lebih dimengerti

    BalasHapus