Kamis, 26 Januari 2012

Pengertian Koperasi


Peng
Ada tiga pengertian dasar yang bias digunakan untuk mengartikan koperasi, yaitu pengertian normatif, legalitas, dan positifis.
A.    Secara normatif koperasi dipandang sebagai suatu ssemangant dalam memberikan petunjuk-petunjuk keputusan secara kooperatif yang sebenarnya dapat dilakukan oleh badan usaha manapun.
B.     Secara legalitas koperasi adalah suatu baddan usaha yang dimiliki suatu hokum sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 ( Undang – Undang Perkoperasian ). Bila persyaratan – persyaratan yang ada dalam undang – undang dipenuhi, maka koperasi dapat disebut sebagai badan usaha.
C.     Sedangkan dari sudut positifis, koperasi merupakan suatu peluang dalam mengiterpretasikan pemikikran normatif ke dalam kriteria-kriteria positifs sehingga dapat diuji secara empiris tanpa memandang badan hukumnya.

6 komentar:

  1. tujuan utama koperasi adalah mensejahterahkan anggotanya

    BalasHapus
  2. Secara normatif koperasi dipandang sebagai suatu ssemangant dalam memberikan petunjuk-petunjuk keputusan secara kooperatif yang sebenarnya dapat dilakukan oleh badan usaha manapun.

    BalasHapus
  3. agar tercapainya koperasi yg baik harus adanya kerjasama antar anggotanya

    BalasHapus
  4. koperasi sekarang tidak hanya untuk golongan kecil saja , namun sekrang golongan high class bisa menjadi anggotanya , agar tidak ada konglomeratlis

    BalasHapus
  5. koperasi dimana simpan meminjam dilakukan , dan koperasi sekarang cukup luas sekali.

    BalasHapus
  6. keja sama harus dibutuhkan disetiap anggota agar lebih berjalan efektif

    BalasHapus