Peng
Ada tiga pengertian dasar yang bias
digunakan untuk mengartikan koperasi, yaitu pengertian normatif, legalitas, dan positifis.
A. Secara
normatif koperasi dipandang sebagai
suatu ssemangant dalam memberikan petunjuk-petunjuk keputusan secara kooperatif
yang sebenarnya dapat dilakukan oleh badan usaha manapun.
B. Secara
legalitas koperasi adalah suatu baddan usaha yang dimiliki suatu hokum sesuai
dengan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 ( Undang – Undang Perkoperasian
). Bila persyaratan – persyaratan yang ada dalam undang – undang dipenuhi, maka
koperasi dapat disebut sebagai badan usaha.
C. Sedangkan
dari sudut positifis, koperasi merupakan suatu peluang dalam mengiterpretasikan
pemikikran normatif ke dalam kriteria-kriteria positifs sehingga dapat diuji
secara empiris tanpa memandang badan hukumnya.
tujuan utama koperasi adalah mensejahterahkan anggotanya
BalasHapusSecara normatif koperasi dipandang sebagai suatu ssemangant dalam memberikan petunjuk-petunjuk keputusan secara kooperatif yang sebenarnya dapat dilakukan oleh badan usaha manapun.
BalasHapusagar tercapainya koperasi yg baik harus adanya kerjasama antar anggotanya
BalasHapuskoperasi sekarang tidak hanya untuk golongan kecil saja , namun sekrang golongan high class bisa menjadi anggotanya , agar tidak ada konglomeratlis
BalasHapuskoperasi dimana simpan meminjam dilakukan , dan koperasi sekarang cukup luas sekali.
BalasHapuskeja sama harus dibutuhkan disetiap anggota agar lebih berjalan efektif
BalasHapus